Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Dalam menjalankan operasionalnya, AksaPost tunduk dan patuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Poin-poin utama yang kami terapkan meliputi:
- Ruang Lingkup : Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita : Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain menuntut verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) : AksaPost mewajibkan setiap pengguna untuk tidak memuat konten yang bohong, fitnah, sadis, cabul, atau mengandung kebencian SARA.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab : Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pencabutan Berita : Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
